Visi

"Menuju Terwujudnya Masyarakat Desa Salo Palai Yang Siap Masuk Era Globalisasi dan Pasar Bebas"

Misi

  • Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat
  • Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Usaha BUMDES "Karya Prima"
  • Meningkatkan Peran Dan Usaha Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani Serta UKM
  • Meningkatkan Pemerataan Infrastruktur

Struktur Organisasi PPID Desa

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Salo Palai tentang Pengelola Informasi Publik.

SA

Sadaruddin. K

Kepala Desa Salo Palai
Atasan PPID
IR

Irmawati

Sekretaris Desa
Ketua PPID
AI

Aidil, S.Pd.I

Kaur Perencanaan
Dokumentasi

Dasar Hukum Pelayanan Informasi

  • 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  • 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
  • 6 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
  • 7 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
  • 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • 9 Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.