Profil PPID Desa Salo Palai
Mengenal Pejabat Pengelola Informasi, Struktur Organisasi, Visi, Misi, serta Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik.
Visi
"Menuju Terwujudnya Masyarakat Desa Salo Palai Yang Siap Masuk Era Globalisasi dan Pasar Bebas"
Misi
- Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Usaha BUMDES "Karya Prima"
- Meningkatkan Peran Dan Usaha Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani Serta UKM
- Meningkatkan Pemerataan Infrastruktur
Struktur Organisasi PPID Desa
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Salo Palai tentang Pengelola Informasi Publik.
SA
Sadaruddin. K
Kepala Desa Salo Palai
Atasan PPID
IR
Irmawati
Sekretaris Desa
Ketua PPID
AI
Aidil, S.Pd.I
Kaur Perencanaan
Dokumentasi
Dasar Hukum Pelayanan Informasi
- 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
- 6 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
- 7 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
- 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- 9 Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.